Senin, 23 Maret 2020

*LOCKDOWN MOMENTUM TUNDUKKAN HAWA NAFSU*



Oleh: Ummi AlFiFa
Pengasuh Rumah Bina Al-Qur'an (RBQ) Al-Islam

Makin hari di Indonesia korban yang terjangkit covid-19 makin meningkat. Tercatat  jumlah orang yang positif covid-19 di Indonesia sudah mencapai angka 500an. 
Pertanyaanya sudahkah negeri ini menerapkan lockdown? sudahkah seruan berdiam di rumah saja diikuti serentak oleh masyarakat?

Jawabannya, hingga saat ini Pemerintah belum menerapkan lockdown, sedangkan di kalangan masyarakat masih ada yang keluar rumah untuk melakukan aktivitas meskipun seringkali kurang penting. 
Memang, ada banyak di sebagian besar masyarakat yang beralasan kalau tidak keluar rumah darimana dapat uang dan bisa makan terutama mereka yang kerja sebagai pedagang, driver ojol, dll.

Namun terlepas dari alasan penting masyarakat keluar rumah untuk bekerja tersebut. Ada hal yang perlu diambil hikmah dari keharusan mengambil langkah lockdown ini. Yaitu dengan menjadikan lockdown sebagai momentum menahan hawa nafsu.Kenapa demikian? 

Mari kita renungkan dalam kehidupan kapitalistik saat ini telah menjadi hal biasa aktivitas sehari-hari terlihat di masyarakat. Seperti kebiasaan ngeMall, berwisata kuliner, dan nongkrong di warkop atau cafe yang banyak menjamur saat ini.
Kebiasaan ini untuk sementara waktu mau tidak mau harus dihentikan sejenak demi memutus mata rantai penularan covid-19.

Untuk itu himbauan agar tetap di rumah dan menghentikan aktivitas-aktivitas tersebut seharusnya wajib dilaksanakan oleh seluruh masyarakat. Dan mulai menjadikan momentum berdiam di rumah ini sebagai upaya menahan diri untuk mulai mengurangi atau bahkan meninggalkan kebiasaan yang kurang penting, yaitu hanya untuk menghambur-hamburkan uang. 

Apalagi bagi seorang muslim, dalam beramal atau beraktivitas akan senantiasa memilih amalan yang bernilai ibadah di sisi Allah swt dibandingakan hanya sekedar hal yang mubah saja atau bahkan yang sifatnya hura-hura. 

Sikap lockdown dalam kondisi saat ini bagi seorang muslim seharusnya bisa menjadi moment yang bisa memotivasi dirinya untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah, disamping hal itu juga seharusnya  bisa menjadi kebijakan pemimpin muslim di negeri ini sebagaimana yang pernah dilakukan dan diperintahkan Rasulullah saat terjadi kondisi seperti saat ini. 
Sebagaimana sabda Rasul saw:
_“Jika kalian mendengar wabah melanda suatu negeri. Maka, jangan kalian memasukinya. Dan jika kalian berada di daerah itu janganlah kalian keluar untuk lari darinya”_ (HR Bukhari dan Muslim).

Karena itu hadits di atas seharusnya cukup bisa menjadi petunjuk di awal bagi kita semua khusunya pemerintah_yang kewajibanya melindungi keselamatan rakyat_sebagai solusi yang tepat untuk mengatasi penyebaran covid-19 yang kian hari kian merebak. 

Di sinilah, akhirnya kita semestinya sadar, saatnya tundukkan hawa nafsu dan ego serakah Kapitalistik, untuk mengambil petunjuk yang datang dari agama Sang Pencipta yakni aturan Allah swt. Baik dalam bersikap sebagai seorang muslim dalam menjalani hidup ini, atau dalam memimpin dan mengatur negeri ini. Jadikanlah Al-Qur'an dan Al-Hadits sebagai sumber hukum aturannya. Agar keselamatan dan rahmat bisa dirasakan oleh semua.

Ya Allah Ya Rabb, kuatkan kami umat Islam di negeri ini dan tuntunlah kami berjalan di jalan ridho-Mu. Amin

Kamis, 19 Maret 2020

Simak Video ini.. Kalian akan Memahami.

Assalamualaikum siswa-siswi ku semoga kalian senantiasa dalam lindungan Allah dan diselamatkan dari virus corona yang merebak dan mengancam masyarakat se dunia saat ini. Amin

Silahkan simak link video di bawah ini dan berikan komentarmu di kolom komentar jangan lupa tulis identitasmu :
Nama dan Kelas berapa.
Link berikut:  https://youtu.be/krt8oiYqDPU


Jumat, 07 Februari 2020

Cara Breakdown Target Kerja SKP 2020 di e-master

Langkah-langkah nya sebagai berikut:

1. Login di e Master menggunakan NIP
2. Klik SKP, cek di Target Kerja apakah sudah disetujui atasan langusng apa belum, kalau ada revisi dilahkan direvsi dulu dan kirim hasil revisi ke atasan langsung.
3. Jika target kerja sudah disetujui, klik Breakdown Target Kerja, dengan tampilan sebagai berikut :



4. Mulai dari no. 1, klik ikon obeng di sebelah kanan


5. Karena merencanakan dan melaksanakan pembelajaran / bimbingan kuantitas 1 dengan waktu 12 bulan, maka breakdownnya adalah 1/12 = 0.08333, karena tidak akan genap 1, maka perlu diakali dengan memberi 0.1 disetiap bulan kecuali juni, juli, agustus dan desember diberi 0.05 karena ada kegiatan PAS, liburan dan kegiatan agustusan, sehingga nilainya menjadi 1. lihat contoh berikut :

pastikan total kuantitas bernilai 1 untuk kegiatan ini dan klik save.

6. Berikutnya klik ikon obeng lagi untuk mengikuti diklat, misalnya kuantitas 2, waktu 2 bulan.


untuk kegiatan ini direncanakan bulan juli isi 1 dan desember isi 1, dan bulan lain isi 0.  Tapi jika kenyataannya nanti terlaksana di bulan maret atau bulan lain selain juli dan desember, maka minta tolong kepada fasilitator untuk menurunkan status dan silahkan anda ganti bulannya sesuai dengan kenyataannya, misalnya maret.

7. Selanjutnya untuk membuat makalah, kuantitas 1, waktu 2 bulan 9 (misal mei, juni), maka caranya 1/2 = 0.5 diisi di bulai mei dan juni. Untuk bulan lain diisi 0.


8. Silahkan diteruskan sampai selesai


9. Jika sudah selesai, kirim ke atasan langung.

Semoga tulisan ini bermanfaat, selamat bekerja, semoga sukses.

Cara Membuat Target Kerja SKP 2020 di e-Master

Langkah-langkah nya sebagai berikut :


1. Login ke e Master menggunakan NIP
2. Upload SKP 2019 di DP3/SKP
3. Kembali ke Home, kemudian pilih SKP
4. Setting tahun SKP ke 2019, Save.
5. Hapus SKP 2019, minta kepada Fasilitator sekolah untuk menurunkan status agar bisa dihapus,
6. Jangan lupa untuk meminta fasilitator untuk mensetting Open SKP
7. Hapus mulai Target Kerja satu persatu, kemudian hapus juga Informasi SKP
8. Setting Tahun SKP menjadi 2020, kemudian save


9. Klik Informasi SKP

        

Atasan langsung diisi Kepala Sekolah, Atasan Banding diisi Kepala Dinas Pendidikan (ketik nama tanpa gelar, jika sudah muncul, di klik saja)

10. Jika sudah Save
11. Klik ikon pen di sebelah kanan untuk mengaktifkan menjadi Y
12. Klik Target Kerja 
13. Klik +Unsur Utama dan + Unsur Penunjang, pilih sesuai rencana kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2020. 




klik + Unsur Utama, misalnya :
a. Merencakan dan melaksanakan pembelajaran / bimbingan (BK/BKTI), kuantitas 1, waktu 12 bulan
b. Mengikuti Diklat fungsional 30-80 jam, kuantitas 1, waktu 1 bulan
c. Membuat makalah, kuantias 2, waktu 4 bulan (1 makalah 2 bulan)
d. Mengikuti kegiatan kolektif guru (MGMP) kuatitas 4, waktu 12 bulan, dan seterusnya

klik + Unsur Penunjang, misalnya :
a. Membimbing siswa kuantitas 1, waktu 2 bulan (bimbingan OSK), kalau ektrakurikuler kuantitas 1, waktu 12 bulan
b. Menjadi anggota organisasi profesi, kuantitas 1, waktu 12 bulan, dan seterusnya.



14. Jika total WPT >= 100%, silahkan kirim ke atasan langsung
15. Semoga tulisan ini bermanfaat. 
Untuk melakukan Breakdown Target Kerja SKP bisa klik di sini.
Terimakasih juga buat pak Nasir karena tulisannya saya simpan di blog saya.👍

Senin, 20 Januari 2020

Hukum Layanan Delivery Makanan dengan Ojek


Layanan pesan-antar (delivery) makanan dengan ojek adalah layanan yang diberikan suatu perusahan ojek on-line untuk membelikan dan mengantarkan pesanan makanan kepada penggunanya. Layanan tersebut melibatkan 3 (tiga) pihak, yaitu pengguna, restoran, dan  pihak ojek. Mekanismenya sbb: (1) pengguna membuka fitur tertentu pada aplikasi ojek on-line sehingga keluar daftar restoran dan rumah makan serta harga makanan; (2) pengguna memilih menu makanan yang akan dipesan; (3) pihak ojek membeli makanan dan membayar dulu harganya. Jadi, harga makanan dibayar dulu atau ditalangi dulu oleh pihak ojek; (4) pihak ojek mengantar makanan kepada pengguna, dan pengguna membayar harga makanan secara tunai atau secara kredit melalui layanan kredit dari pihak ojek, yaitu metode pembayaran melalui cara top-up dengan saldo minimal Rp 100 ribu.

Harga yang dibayar pengguna terdiri dari tiga komponen: (1) harga makanan; (2) ongkos kurir; dan (3) biaya kirim. Ongkos kurir misal dipatok Rp 25.000 untuk dalam kota (radius 6 km misalnya) dan ada tambahan Rp 4000 per 1 km jika di luar radius 6 km. Sedang ongkos kirim merupakan biaya pemesanan melalui fitur secara on-line yang dipatok sebesar Rp 10 ribu. (www.maxmanroe.com).
Komponen harga di atas pada praktiknya tidak fixed(tetap) tapi dapat terjadi variasi atau modifikasi. Misalnya, ada perusahaan ojek yang mengenakan ongkos kurir secara flat (sama besarnya tak tergantung jarak), yaitu untuk jarak jauh maupun dekat dikenakan biaya yang sama sebesar Rp 15 ribu (contoh). Terdapat pula variasi lain, yaitu ada perusahaan ojek yang menarik biaya jasa perantara jual-beli yang dilakukannya antara pengguna dengan restoran. Biaya ini dibayar pengguna langsung kepada perusahaan ojek. Biaya ini di luar biaya ongkos kurir atau ongkos kirim yang dibayar oleh pengguna secara langsung kepada tukang ojek.
Setelah mendalami fakta hukumnya (manath), menurut kami layanan tersebut secara syariah hukumnya haram. Alasan keharamannya, karena pada layanan tersebut terjadi multi-akad (al ‘uquud al murakkabah) yang menurut pendapat yang kami anggap rajih (kuat), hukumnya haram. Pada kasus ini, multi-akad yang terjadi adalah gabungan akad qardh (talangan) danijarah (jasa antar makanan). Gabungan akadnya bisa bertambah, jika perusahaan ojek mengenakan biaya jasa perantara jual-beli, misalkan 15% dari total belanja, yang disebut samsarah dalam fiqih Islam. Dengan demikan, gabungan akadnya menjadi 3 (tiga) akad, yaitu akadqardh (talangan), akad ijarah (jasa antar makanan), dan akad perantara (samsarah).
Padahal syariah Islam telah melarang multi-akad berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud RA yang berkata,”Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqataini fii shafqatin wahidah).” (HR Ahmad, Al Musnad, 1/398). Menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani hadits ini telah melarang adanya dua akad dalam satu akad (wujuudu ‘aqdaini fii ‘aqdin wahidin), misalnya menggabungkan dua akad jual-beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah menjadi satu akad. (Taqiyuddin An Nabhani,Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/305).
Larangan multi-akad dalam hadits di atas dapat diterapkan pada jasa delivery makanan via ojek. Karena akad yang terjadi antara pengguna dengan pihak ojek bukan akad tunggal, yaitu akad jasa antar (ijarah), melainkan multi-akad, yaitu gabungan akad qardh(talangan) dan akad ijarah (jasa antar makanan);  atau gabungan tiga akad, yaitu akad qardh (talangan), akad akad ijarah (jasa antar makanan), dan akad perantara jual-beli (samsarah).
Mungkin ada yang berkata bahwa multi-akad itu dibolehkan oleh sebagian ulama, seperti Imam Ibnu Taimiyyah, maka berarti hukum multi-akad itu boleh menurut sebagian ulama. Implikasinya, akad layanan jasa antar makanan dengan ojek hukumnya boleh, tidak haram.
Jawaban kami, memang sebagian ulama seperti Imam Ibnu Taimiyyah membolehkan multi-akad. Tetapi yang perlu dipahami, Imam Ibnu Taimiyyah tidak membolehkan secara mutlak. Yang dibolehkan Imam Ibnu Taimiyyah  adalah penggabungan dua akad yang sama-sama mu’awadhah (komersial), seperti akad jual-beli dan ijarah. Adapun jika yang digabungkan adalah akad mu’awadhah (komersial) dengan akad tabarru’(sosial), misalnya akad pinjaman (qardh) dengan jual-beli, maka beliau tetap mengharamkan. (Lihat Ibnu Taimiyyah, Majmu’ Al Fatawa, Juz 29 hlm. 62).
Dengan demikian, berdasarkan pendapat Imam Ibnu Taimiyyah yang tetap mengharamkan gabungan akadmu’awadhah (komersial) dengan akad tabarru’ (sosial) seperti akad pinjaman (qardh) dengan jual-beli, layanan jasa antar makanan dengan ojek hukumnya tetap haram.
Kesimpulannya, haram hukumnya layanan pesan-antar makanan via ojek. Solusinya adalah dengan menghilangkan multi-akad yang terjadi. Di antara cara/solusi yang dimungkinkan adalah; Pertama, menghilangkan akad pinjaman/talangan (qardh), dengan cara pihak pengguna mentransfer uang dulu ke pihak ojek, lalu pihak ojek membelikan makanan ke restoran dan mengantarkannya ke pengguna. Kedua, pengguna melakukan jual-beli dengan restoran dan mentransfer harganya ke restoran, lalu pihak ojek mengambil dan mengantarkan kepada pengguna. Wallahu a’lam. [KH. M. Shiddiq Al Jawi].

Kamis, 28 November 2019

Alhamdulillah tulisan ini bisa dimuat di Media Umat edisi 253. Semoga dimudahkan untuk bisa menulis tulisan-tulisan berikutnya. Amin

Kamis, 19 September 2019

Rambut Aku Bukan Kata Aku


  Siapapun yang sering nonton tv pasti tau ada iklan shampo yang bintang iklannya bilang begini "Rambut Aku Kata Aku".
Mendengar ucapan itu aku sempat berpikir lama. Apa benar begitu ya?
Tapi akhirnya aku mulai melihat realita saat ini. Kalau di jaman sekarang sudah gak aneh lagi jika para wanitanya memburu style rambut yang selalu up to date. Apalagi di kalangan artis atau selebritis. Bagaimana tidak karena rambut sebagai salah satu aset berharga bagi mereka. Bahkan rambut bisa menjadi modal untuk mengumpulkan pundi-pundi uang. Sehingga wajar jika banyak iklan perawatan rambut menghiasi layar kaca televisi.
  Dalam kehidupan Kapitalistik kecantikan wanita bernilai tinggi.  Karena mampu dijual dengan harga mahal. Begitupun rambut yang merupakan mahkota kecantikan wanita tidak akan luput dari aset berharga yang diperjual belikan.
Makanya tak heran jika para wanita saat ini berlomba-lomba untuk tampil cantik demi mendapatkan perhatian banyak orang dan efek sampingnya bisa mendapatkan keuntungan materi dari kecantikan itu.   Mereka pergi ke salon kecantikan mengubah model rambut sesuai trendnya plus menganti-ganti warnanya, memakai aneka kosmetika, mengenakan pakaian merek ternama, bahkan menjalani operasi plastik untuk memperindah bagian tubuh tertentu.

  Padahal sebetulnya kecantikan wanita telah menjadi alat berupa kastok-kastok untuk memajang berbagai produk yang bisa dijual seperti shampo, sabun, body lotion, baju dan sebagainya.
Bahkan untuk sesuatu yang tidak berkaitan secara langsung pun kecantikan wanita bisa dimanfaatkan untuk membuat suatu produk laris manis. Contohnya saja iklan saos sambal, iklan yang digunakan lagi-lagi wanita dengan postur tubuh seksi berbaju ketat dengan warna merah menyerupai cabe. Sehingga yang pasti  penonton akan terpesona dengan bintang iklan yang dihadirkan. Selanjutnya efek yang diharapkan iklan itu akan selalu diingat oleh masyarakat, yang akhirnya produk dari iklan itu akan diburu oleh konsumen. Pinter banget kan..??
Itulah budaya kapitalistik yang tak disadari para muslimah, mereka telah terbius dengan budaya modern yang sesungguhnya mampu menjauhkan dari nilai-nilai syariat. Dan tanpa disadari para muslimah telah mengambil sudut pandang yang bukan berasal dari Islam dalam memandang hakekat kecantikan.

  Kini saatnya para muslimah harus sadar diri. Menyadari tentang hakikat dirinya adalah manusia, sebagai mahluk yang diciptakan Sang Khalik yaitu Allah swt. Jika meyakini dirinya adalah ciptaan Allah, maka pasti akan menyadari bahwa tubuhnya juga terbentuk atas kekuasaan Allah. Baik tubuh wanita terlahir cantik ataupun biasa saja. Dengan tetap bersyukur dan menerima serta tidak menyia-nyiakan ciptaan yang sudah dikaruniakan Allah dengan merawatnya sesuai yang diatur dalam syari'at.
Karena suatu produk apapun yang diciptakan oleh pembuatnya pasti disertai panduan pemakaiannya.
Apalagi manusia yang dikarunia akal dan seperangkat potensi hidup berupa naluri dan kebutuhan jasmani. Sudah seharusnya tunduk pada aturan sang Khaliknya jika mengharapkan kebaikan untuk dirinya. Karena hanya Dia yang tau kebaikan makhlukNya.
Sesuai sabda Rasulullah SAW, ''Sesungguhnya Allah tidak melihat pada bentuk fisik dan harta kalian, tetapi pada hati dan perbuatan kalian (HR. Muslim)". Maka  hakekat kecantikan yang ditekankan pada seorang muslimah diharapkan mampu menghadirkan kecantikan batin dan amal baik bukan fisik semata. Sehingga kecantikan itu berbanding lurus dengan ketakwaannya pada Allah SWT.
   Jadi rambut yang disebut-sebut sebagai mahkota kecantikan setiap wanita. Adalah milik Allah sebagaimana tubuh wanita. Maka harus tunduk sesuai kata Syari'at yang mengaturnya. Dimana rambut adalah bagian aurat yang wajib ditutup di hadapan yg bukan mahromnya itulah ketentuan dalam syari'at Islam. Kewajiban memakai khimar/ kerudung selain jilbab (jubah) yang dikenakannya ketika keluar rumah.
 Allah swt telah mengatur kewajiban menutup aurat ini dalam Al Qur’an surat Annur (24) ayat 31:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” TQS. Annur (24):31.

Disamping itu terdapat hadits dari ‘Aisyah ra yang menyatakan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:
Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita apabila telah baligh (mengalami haidh), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjukkan muka dan telapak tangan). HR Abu Dawud.

Jadi jelaslah bahwa seorang muslimah wajib untuk menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Artinya selain wajah dan telapak tangan tidak boleh terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram-nya.

  Sedangkan kewajiban muslimah ketika keluar rumah selain mengenakan khimar sebagai penutup rambut hingga dadanya ada kewajiban mengenakan Jilbab, sebagaimana Allah swt befirman dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang. TQS Alahzab (33): 59.

 Hal ini dijumpai dari keadaan wanita-wanita pada masa Rasulullah saw ketika mereka keluar rumah sebagaimana digambarkan dalam hadits berikut:
"Kami para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha (baik para gadis, wanita yang sedang haidh, maupun gadis-gadis pingitan). Wanita yang sedang haidh diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan (syiar) kaum muslim. Aku bertanya, “Ya Rasulullah, salah seorang diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw bersabda: “Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR. Muslim).

  Dengan demikian bagi seorang muslimah sudah semestinya terikat dengan hukum syara' dalam menjaga rambut sebagai mahkota kecantikan tersebut. Jika para muslimah menyadari di saat keluar rumah harus menutup anggota bagian aurat pada tubuh seperti rambut, maka tidak akan bermunculan gaya model rambut yang bermacam-macam. Tapi cukup merawat kebersihan dan kerapiannya saja karena toh akan ditutup juga saat keluar rumah atau di hadapan yang bukan mahromnya. Dengan begitu sesungguhnya rambut yang kita miliki tetaplah ada ketentuan yang seharusnya ditaati bagi seorang muslimah agar tunduk pada aturan syari'ah. Jadi buat aku dalam menjaga kebaikan tubuh adalah sesuai tujuan Allah menciptakan, sehingga ucapan yang seharusnya muncul "rambut aku bukanlah kata aku". (Sinurhid)