Senin, 23 Maret 2020

*LOCKDOWN MOMENTUM TUNDUKKAN HAWA NAFSU*



Oleh: Ummi AlFiFa
Pengasuh Rumah Bina Al-Qur'an (RBQ) Al-Islam

Makin hari di Indonesia korban yang terjangkit covid-19 makin meningkat. Tercatat  jumlah orang yang positif covid-19 di Indonesia sudah mencapai angka 500an. 
Pertanyaanya sudahkah negeri ini menerapkan lockdown? sudahkah seruan berdiam di rumah saja diikuti serentak oleh masyarakat?

Jawabannya, hingga saat ini Pemerintah belum menerapkan lockdown, sedangkan di kalangan masyarakat masih ada yang keluar rumah untuk melakukan aktivitas meskipun seringkali kurang penting. 
Memang, ada banyak di sebagian besar masyarakat yang beralasan kalau tidak keluar rumah darimana dapat uang dan bisa makan terutama mereka yang kerja sebagai pedagang, driver ojol, dll.

Namun terlepas dari alasan penting masyarakat keluar rumah untuk bekerja tersebut. Ada hal yang perlu diambil hikmah dari keharusan mengambil langkah lockdown ini. Yaitu dengan menjadikan lockdown sebagai momentum menahan hawa nafsu.Kenapa demikian? 

Mari kita renungkan dalam kehidupan kapitalistik saat ini telah menjadi hal biasa aktivitas sehari-hari terlihat di masyarakat. Seperti kebiasaan ngeMall, berwisata kuliner, dan nongkrong di warkop atau cafe yang banyak menjamur saat ini.
Kebiasaan ini untuk sementara waktu mau tidak mau harus dihentikan sejenak demi memutus mata rantai penularan covid-19.

Untuk itu himbauan agar tetap di rumah dan menghentikan aktivitas-aktivitas tersebut seharusnya wajib dilaksanakan oleh seluruh masyarakat. Dan mulai menjadikan momentum berdiam di rumah ini sebagai upaya menahan diri untuk mulai mengurangi atau bahkan meninggalkan kebiasaan yang kurang penting, yaitu hanya untuk menghambur-hamburkan uang. 

Apalagi bagi seorang muslim, dalam beramal atau beraktivitas akan senantiasa memilih amalan yang bernilai ibadah di sisi Allah swt dibandingakan hanya sekedar hal yang mubah saja atau bahkan yang sifatnya hura-hura. 

Sikap lockdown dalam kondisi saat ini bagi seorang muslim seharusnya bisa menjadi moment yang bisa memotivasi dirinya untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah, disamping hal itu juga seharusnya  bisa menjadi kebijakan pemimpin muslim di negeri ini sebagaimana yang pernah dilakukan dan diperintahkan Rasulullah saat terjadi kondisi seperti saat ini. 
Sebagaimana sabda Rasul saw:
_“Jika kalian mendengar wabah melanda suatu negeri. Maka, jangan kalian memasukinya. Dan jika kalian berada di daerah itu janganlah kalian keluar untuk lari darinya”_ (HR Bukhari dan Muslim).

Karena itu hadits di atas seharusnya cukup bisa menjadi petunjuk di awal bagi kita semua khusunya pemerintah_yang kewajibanya melindungi keselamatan rakyat_sebagai solusi yang tepat untuk mengatasi penyebaran covid-19 yang kian hari kian merebak. 

Di sinilah, akhirnya kita semestinya sadar, saatnya tundukkan hawa nafsu dan ego serakah Kapitalistik, untuk mengambil petunjuk yang datang dari agama Sang Pencipta yakni aturan Allah swt. Baik dalam bersikap sebagai seorang muslim dalam menjalani hidup ini, atau dalam memimpin dan mengatur negeri ini. Jadikanlah Al-Qur'an dan Al-Hadits sebagai sumber hukum aturannya. Agar keselamatan dan rahmat bisa dirasakan oleh semua.

Ya Allah Ya Rabb, kuatkan kami umat Islam di negeri ini dan tuntunlah kami berjalan di jalan ridho-Mu. Amin

Kamis, 19 Maret 2020

Simak Video ini.. Kalian akan Memahami.

Assalamualaikum siswa-siswi ku semoga kalian senantiasa dalam lindungan Allah dan diselamatkan dari virus corona yang merebak dan mengancam masyarakat se dunia saat ini. Amin

Silahkan simak link video di bawah ini dan berikan komentarmu di kolom komentar jangan lupa tulis identitasmu :
Nama dan Kelas berapa.
Link berikut:  https://youtu.be/krt8oiYqDPU


Jumat, 07 Februari 2020

Cara Breakdown Target Kerja SKP 2020 di e-master

Langkah-langkah nya sebagai berikut:

1. Login di e Master menggunakan NIP
2. Klik SKP, cek di Target Kerja apakah sudah disetujui atasan langusng apa belum, kalau ada revisi dilahkan direvsi dulu dan kirim hasil revisi ke atasan langsung.
3. Jika target kerja sudah disetujui, klik Breakdown Target Kerja, dengan tampilan sebagai berikut :



4. Mulai dari no. 1, klik ikon obeng di sebelah kanan


5. Karena merencanakan dan melaksanakan pembelajaran / bimbingan kuantitas 1 dengan waktu 12 bulan, maka breakdownnya adalah 1/12 = 0.08333, karena tidak akan genap 1, maka perlu diakali dengan memberi 0.1 disetiap bulan kecuali juni, juli, agustus dan desember diberi 0.05 karena ada kegiatan PAS, liburan dan kegiatan agustusan, sehingga nilainya menjadi 1. lihat contoh berikut :

pastikan total kuantitas bernilai 1 untuk kegiatan ini dan klik save.

6. Berikutnya klik ikon obeng lagi untuk mengikuti diklat, misalnya kuantitas 2, waktu 2 bulan.


untuk kegiatan ini direncanakan bulan juli isi 1 dan desember isi 1, dan bulan lain isi 0.  Tapi jika kenyataannya nanti terlaksana di bulan maret atau bulan lain selain juli dan desember, maka minta tolong kepada fasilitator untuk menurunkan status dan silahkan anda ganti bulannya sesuai dengan kenyataannya, misalnya maret.

7. Selanjutnya untuk membuat makalah, kuantitas 1, waktu 2 bulan 9 (misal mei, juni), maka caranya 1/2 = 0.5 diisi di bulai mei dan juni. Untuk bulan lain diisi 0.


8. Silahkan diteruskan sampai selesai


9. Jika sudah selesai, kirim ke atasan langung.

Semoga tulisan ini bermanfaat, selamat bekerja, semoga sukses.

Cara Membuat Target Kerja SKP 2020 di e-Master

Langkah-langkah nya sebagai berikut :


1. Login ke e Master menggunakan NIP
2. Upload SKP 2019 di DP3/SKP
3. Kembali ke Home, kemudian pilih SKP
4. Setting tahun SKP ke 2019, Save.
5. Hapus SKP 2019, minta kepada Fasilitator sekolah untuk menurunkan status agar bisa dihapus,
6. Jangan lupa untuk meminta fasilitator untuk mensetting Open SKP
7. Hapus mulai Target Kerja satu persatu, kemudian hapus juga Informasi SKP
8. Setting Tahun SKP menjadi 2020, kemudian save


9. Klik Informasi SKP

        

Atasan langsung diisi Kepala Sekolah, Atasan Banding diisi Kepala Dinas Pendidikan (ketik nama tanpa gelar, jika sudah muncul, di klik saja)

10. Jika sudah Save
11. Klik ikon pen di sebelah kanan untuk mengaktifkan menjadi Y
12. Klik Target Kerja 
13. Klik +Unsur Utama dan + Unsur Penunjang, pilih sesuai rencana kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2020. 




klik + Unsur Utama, misalnya :
a. Merencakan dan melaksanakan pembelajaran / bimbingan (BK/BKTI), kuantitas 1, waktu 12 bulan
b. Mengikuti Diklat fungsional 30-80 jam, kuantitas 1, waktu 1 bulan
c. Membuat makalah, kuantias 2, waktu 4 bulan (1 makalah 2 bulan)
d. Mengikuti kegiatan kolektif guru (MGMP) kuatitas 4, waktu 12 bulan, dan seterusnya

klik + Unsur Penunjang, misalnya :
a. Membimbing siswa kuantitas 1, waktu 2 bulan (bimbingan OSK), kalau ektrakurikuler kuantitas 1, waktu 12 bulan
b. Menjadi anggota organisasi profesi, kuantitas 1, waktu 12 bulan, dan seterusnya.



14. Jika total WPT >= 100%, silahkan kirim ke atasan langsung
15. Semoga tulisan ini bermanfaat. 
Untuk melakukan Breakdown Target Kerja SKP bisa klik di sini.
Terimakasih juga buat pak Nasir karena tulisannya saya simpan di blog saya.👍

Senin, 20 Januari 2020

Hukum Layanan Delivery Makanan dengan Ojek


Layanan pesan-antar (delivery) makanan dengan ojek adalah layanan yang diberikan suatu perusahan ojek on-line untuk membelikan dan mengantarkan pesanan makanan kepada penggunanya. Layanan tersebut melibatkan 3 (tiga) pihak, yaitu pengguna, restoran, dan  pihak ojek. Mekanismenya sbb: (1) pengguna membuka fitur tertentu pada aplikasi ojek on-line sehingga keluar daftar restoran dan rumah makan serta harga makanan; (2) pengguna memilih menu makanan yang akan dipesan; (3) pihak ojek membeli makanan dan membayar dulu harganya. Jadi, harga makanan dibayar dulu atau ditalangi dulu oleh pihak ojek; (4) pihak ojek mengantar makanan kepada pengguna, dan pengguna membayar harga makanan secara tunai atau secara kredit melalui layanan kredit dari pihak ojek, yaitu metode pembayaran melalui cara top-up dengan saldo minimal Rp 100 ribu.

Harga yang dibayar pengguna terdiri dari tiga komponen: (1) harga makanan; (2) ongkos kurir; dan (3) biaya kirim. Ongkos kurir misal dipatok Rp 25.000 untuk dalam kota (radius 6 km misalnya) dan ada tambahan Rp 4000 per 1 km jika di luar radius 6 km. Sedang ongkos kirim merupakan biaya pemesanan melalui fitur secara on-line yang dipatok sebesar Rp 10 ribu. (www.maxmanroe.com).
Komponen harga di atas pada praktiknya tidak fixed(tetap) tapi dapat terjadi variasi atau modifikasi. Misalnya, ada perusahaan ojek yang mengenakan ongkos kurir secara flat (sama besarnya tak tergantung jarak), yaitu untuk jarak jauh maupun dekat dikenakan biaya yang sama sebesar Rp 15 ribu (contoh). Terdapat pula variasi lain, yaitu ada perusahaan ojek yang menarik biaya jasa perantara jual-beli yang dilakukannya antara pengguna dengan restoran. Biaya ini dibayar pengguna langsung kepada perusahaan ojek. Biaya ini di luar biaya ongkos kurir atau ongkos kirim yang dibayar oleh pengguna secara langsung kepada tukang ojek.
Setelah mendalami fakta hukumnya (manath), menurut kami layanan tersebut secara syariah hukumnya haram. Alasan keharamannya, karena pada layanan tersebut terjadi multi-akad (al ‘uquud al murakkabah) yang menurut pendapat yang kami anggap rajih (kuat), hukumnya haram. Pada kasus ini, multi-akad yang terjadi adalah gabungan akad qardh (talangan) danijarah (jasa antar makanan). Gabungan akadnya bisa bertambah, jika perusahaan ojek mengenakan biaya jasa perantara jual-beli, misalkan 15% dari total belanja, yang disebut samsarah dalam fiqih Islam. Dengan demikan, gabungan akadnya menjadi 3 (tiga) akad, yaitu akadqardh (talangan), akad ijarah (jasa antar makanan), dan akad perantara (samsarah).
Padahal syariah Islam telah melarang multi-akad berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud RA yang berkata,”Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqataini fii shafqatin wahidah).” (HR Ahmad, Al Musnad, 1/398). Menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani hadits ini telah melarang adanya dua akad dalam satu akad (wujuudu ‘aqdaini fii ‘aqdin wahidin), misalnya menggabungkan dua akad jual-beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah menjadi satu akad. (Taqiyuddin An Nabhani,Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/305).
Larangan multi-akad dalam hadits di atas dapat diterapkan pada jasa delivery makanan via ojek. Karena akad yang terjadi antara pengguna dengan pihak ojek bukan akad tunggal, yaitu akad jasa antar (ijarah), melainkan multi-akad, yaitu gabungan akad qardh(talangan) dan akad ijarah (jasa antar makanan);  atau gabungan tiga akad, yaitu akad qardh (talangan), akad akad ijarah (jasa antar makanan), dan akad perantara jual-beli (samsarah).
Mungkin ada yang berkata bahwa multi-akad itu dibolehkan oleh sebagian ulama, seperti Imam Ibnu Taimiyyah, maka berarti hukum multi-akad itu boleh menurut sebagian ulama. Implikasinya, akad layanan jasa antar makanan dengan ojek hukumnya boleh, tidak haram.
Jawaban kami, memang sebagian ulama seperti Imam Ibnu Taimiyyah membolehkan multi-akad. Tetapi yang perlu dipahami, Imam Ibnu Taimiyyah tidak membolehkan secara mutlak. Yang dibolehkan Imam Ibnu Taimiyyah  adalah penggabungan dua akad yang sama-sama mu’awadhah (komersial), seperti akad jual-beli dan ijarah. Adapun jika yang digabungkan adalah akad mu’awadhah (komersial) dengan akad tabarru’(sosial), misalnya akad pinjaman (qardh) dengan jual-beli, maka beliau tetap mengharamkan. (Lihat Ibnu Taimiyyah, Majmu’ Al Fatawa, Juz 29 hlm. 62).
Dengan demikian, berdasarkan pendapat Imam Ibnu Taimiyyah yang tetap mengharamkan gabungan akadmu’awadhah (komersial) dengan akad tabarru’ (sosial) seperti akad pinjaman (qardh) dengan jual-beli, layanan jasa antar makanan dengan ojek hukumnya tetap haram.
Kesimpulannya, haram hukumnya layanan pesan-antar makanan via ojek. Solusinya adalah dengan menghilangkan multi-akad yang terjadi. Di antara cara/solusi yang dimungkinkan adalah; Pertama, menghilangkan akad pinjaman/talangan (qardh), dengan cara pihak pengguna mentransfer uang dulu ke pihak ojek, lalu pihak ojek membelikan makanan ke restoran dan mengantarkannya ke pengguna. Kedua, pengguna melakukan jual-beli dengan restoran dan mentransfer harganya ke restoran, lalu pihak ojek mengambil dan mengantarkan kepada pengguna. Wallahu a’lam. [KH. M. Shiddiq Al Jawi].