Kamis, 06 Desember 2018

Etika dan Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi




      Perkembangan teknologi dan informasi di Indonesia sangat cepat. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya pengguna benda-benda tekno dan pengguna internet. Hal ini didukung pula dengan perkembangan layanan yang diberikan dari perusahaan-perusahaan telekomunikasi di Indonesia yang saling berlomba memberikan layanan terbaik. Tidak dapat dipungkiri, anak berusia lima tahun pun sudah mengenal telepon genggam, komputer personal, tablet, dan sebagainya. Di samping itu, remaja-remaja di Indonesia dipastikan sudah tidak gagap lagi dengan internet, setidaknya mereka mengenal apa itu internet.
          Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam pencarian informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Namun dalam kenyataannya sering kali teknologi informasi dan komunikasi ini disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan daripadanya.
CONTOH PELANGGARAN/PENYALAHGUNAAN DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
         Berikut ini adalah beberapa contoh tindakan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sering terjadi:
          1.   Hacking/Cracking
          Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
         2.  Pembajakan
          Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contohnya, ketika seseorang menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta, maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku
         3.  Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
          Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
      Beberapa point diatas merupakan beberapa tindakan penyalahgunaan dalam pemanfaatan TIK. Maka dengan perkembangan teknologi yang pesat perlu adanya sebuah etika dalam penggunaan TIK. Namun etika disini bukan hanya sebuah larangan-larangan atau batasan-batasan.
ETIKA DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
   Etika diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan teknis yang dapat merugikan orang atau bahkan sekelompok orang. Dalam praktiknya, etika berasal pengguna teknologi itu sendiri. Pengguna teknologi seharusnya adalah orang yang bijak dan arif. Ia mengerti tentang teknis yang lebih memberi manfaat.
                 Etika (ethic) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, span santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh golongan atau masyarakat. Sedangkan TIK dalam konteks yang lebih luas, merangkumi semua aspek yang berhubungan dengan mesin (Komputer telekomunikasi) dan teknik yang digunakan dan menampilkan bentuk informasi.
             Menurut KBBI, etika merupakan ilmu tentang asas-asas akhlak. Di sisi lain, Wikipedia bahasa Indonesia mendefinisikan etika sebagai cabang ilmu filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Teknologi jika diamati terdiri dari dua kata yang kemungkinan besar berasal dari bahasa Yunani yaitu “techne” yang berarti teknis atau teknik dan “logos” yang berarti ilmu. Jadi, teknologi berarti ilmu eksakta yang berdasarkan pada proses teknis. Dalam arti sempit, teknologi lebih merujuk kepada benda-benda yang mempermudah pekerjaan manusia. Benda-benda tersebut secara sempit lagi merujuk pada mesin-mesin atau komputer. Lebih jauh lagi, teknologi dapat mengolah suatu informasi dan komunikasi yang sangat bermanfaat.
          Dengan demikian, etika penggunaan teknologi informasi dan komunikasi merupakan asas-asas akhlak dalam ilmu teknis. Atau sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban tentang TIK yang dianut oleh golongan atau masyarakat.
           Untuk menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran dalam penggunaan TIK maka harus diterapkan sebuah etika. Berikut ini adalah beberapa etika yang harus diperhatikan oleh pengguna TIK:
1. Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat.
2. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
3. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
4. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
5. Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
6. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
7. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
8. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
           Berikut ini adalah link untuk melihat penjelasan mengenai etika dalam penggunaan TIK sebagai bahan rujukan lain bagi anda:
Secara garis besar, etika dalam penggunaan TIK menyangkut:
  1. Hak Cipta
  2. Merek Dagang
  3. Paten
  4. Desain Produk Industri
  5. Indikasi Geografi
  6. Layout Desain
  7. Perlindungan informasi yg dirahasiakan
Demikian pembahasan “etika dalam penggunaan TIK”, semoga bermanfaat buat semuanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar